APBD Kota Tangerang Anggarkan Rp500 Juta untuk Umroh, Gema Kosgoro Pertanyakan Payung Hukum

Palapanews.com- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk membiayai perjalanan ibadah umroh menjadi sorotan. Selain besaran anggaran, dasar hukum, kriteria penerima hingga mekanisme pemilihannya dipertanyakan.

Berdasarkan data yang diterima, Pemkot Tangerang mengalokasikan sekitar Rp300 juta untuk memberangkatkan 10 orang pada tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut kembali dialokasikan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp500 juta untuk 15 orang.

Ketua Gema Kosgoro Kota Tangerang Basuni, mempertanyakan dasar hukum penganggaran program tersebut, termasuk regulasi yang menjadi dasar penggunaan APBD untuk membiayai perjalanan ibadah umroh.

“Sepertinya ini pertama kalinya, perjalanan ibadah umroh masuk dalam APBD Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Tangerang, Sachrudin,” kata Basuni, Rabu (19/8/2026).

Pria yang akrab disapa Ibas itu menilai, penggunaan APBD untuk kegiatan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari penerimaan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.

Menurut dia, selain payung hukum, pemerintah juga perlu menjelaskan kriteria penerima, mekanisme seleksi serta standar biaya yang digunakan dalam pemberangkatan umroh tersebut.

“Kalau ada dasar hukumnya, baik itu Perda ataupun Perwal, seperti apa bentuknya. Karena setiap yang menggunakan APBD harus jelas peraturannya,” ujarnya.

Ibas mengatakan, kejelasan regulasi menjadi penting agar proses penganggaran hingga pencairan anggaran memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia bahkan meminta agar proses pencairan maupun pengadaan tidak dilakukan apabila regulasi pendukung program tersebut belum jelas.

“Payung hukumnya harus jelas, serta kriteria penerima, mekanisme seleksi hingga standar biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Meski demikian, Ibas mengakui tujuan program tersebut pada dasarnya baik. Namun, menurut dia, tujuan yang baik tetap harus dibarengi dengan mekanisme dan regulasi yang transparan.

“Tujuannya kegiatan ini bagus, tapi harus jelas peruntukannya seperti apa karena ini APBD, yang mana hasilnya dari pajak rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tangerang, Malkan, saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum penganggaran perjalanan ibadah umroh tersebut menyebut program itu memiliki dasar berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal).

“Adanya Kepwal,” kata Malkan melalui aplikasi pesan singkat.

Malkan juga menyampaikan, dari alokasi 15 orang pada tahun anggaran 2026, hingga saat ini baru 10 orang yang diberangkatkan.

Namun, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai nomor dan substansi Kepwal yang menjadi dasar program tersebut, termasuk kriteria penerima, mekanisme seleksi serta rincian standar biaya pemberangkatan.

Palapanews.com masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Kepala Bapenda, Asisten 1 dan Asisten 3 terkait dasar hukum serta mekanisme penganggaran program tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, para pejabat tersebut belum memberikan jawaban. (ydh)