Bagikan Jamsosratu di Tangerang, WH Gelar Kuis Berhadiah

Palapanews.com Usai memberikan kartu multi guna danĀ  Penyaluran Bantuan Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) di Rumah Dinas Walikota Cilegon. Gubernur Banten kembali memberikan kartu multifungsi dan Jamsosratu untuk wilayah Tangerang Raya yang berlokasi di Gedung KNPI Kota Tangerang, Jumat (21/09).

Dalam pemberian tersebut, pria yang akrab disapa WH tersebut memanggil sejumlah ibu-ibu untuk naik diatas panggung. Saat berada di atas panggung, WH pun memberikan pertanyaan tentang jumlah suku yang ada di Indonesia kepada ibu-ibu.

“Coba sebutkan beberapa suku yang ada di Indonesia” tanya WH kepada ibu- ibu.

“Suku Jawa, suku Sunda, sama suku Berawal,” jawab salah satu ibu- ibu.

WH pun langsung memberikan hadiah kepada para ibu- ibu yang mampu menjawab dengan benar.

Komitmen Gubernur dalam menyejahterakan masyarakatnya melalui bantuan sosial yang disalurkan dalam program bantuan Jamsosratu (Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu) dengan menggunakan Kartu Multiguna.

Gubernur meminta agar penerima manfaat Jamsosratu dapat menggunakan bantuan tersebut pada hal-hal yang positif dan tidak digunakan pada kebutuhan yang bersifat konsumtif.

ā€œGunakan untuk keperluan sekolah anak, beli buku, beli seragam, Karena memang tujuan bantuan ini adalah untuk membantu upaya keluarga miskin di Banten dengan membantu agar anak-anaknya agar bisa sekolah dan keluarganya bisa sehat,ā€ papar Gubernur.

Dikatakan WH jumlah yang mendapatkan Jamsosratu di wilayah Tangerang Raya sekitar 1000 orang. Dan, untuk wilayah Kota Tangerang sebanyak 667 orang.

“Bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,650.00. Dan langsung bisa digunakan untuk keperluan sekolah, maupun kesehatan,” katanya.

Salah satu penerima Jamsosratu, Siti Aminah mengucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur Banten yang peduli dengan rakyatnya.

“Alhamdulillah, uang ini bisa digunakan untuk keperluan sekolah. Sebab, tidak semua sekolah itu gratis,” papar Aminah yang tinggal di Kecamatan Serpong.(ydh)

Komentar Anda

comments