Palapanews.com- Sebayak 14 orang pelaku tawuran dengan suporter Persikota Tangerang di jalan Raya Ciledug, Sabtu (8/9/2018) lalu, ditangkap Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka diduga telah melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap personel polri yang sedang melaksanakan tugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, persitiwa penyerangan itu,berawal pada saat petugas kepolisian Polsek Ciledug sebanyak 10 personel melakukan pengawalan terhadap suporter Persikota yang telah menyaksikan pertandingan sepakbola di daerah Jakarta Selatan.
“Pada saat petugas mengawal suporter Persikota dengan menggunakan mobil dan motor dinas, dihadang oleh sekelompok orang yang mengatasnakakan geng Bolsem dan geng Kampung Bahagia diperbatasan antara Jakarat Selatan -Tangerang,”ungkap Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota,Jumat (21/9/2018).
Pada saat di hadang oleh sekelompok geng tersebut, petugas mementingkan keselamatan para suporter Persikota agar tidak terjadi korban jiwa dengan mengamankan para suporter di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Sekelompok geng yang sudah terprovokasi melakukan penyerang terhadap petugas dengan merusak mobil dan membakar motor dinas,”ungkap Harry.
Dari pengakuan 14 tersangka yakni Aditiya Suwitno, Aditya Muji Okatavianto, Abriyanto, Dimas Adi Saputra, Ahmad Tio, Ramdani, Ari Abdurahman, Bayu Pratama, Alex, Febri, Ahmad Faizal, Ari, Poat Agustian,dan Faiz Arbi, sebelumnya telah melakukan minum-minuman keras (miras) saat melakukan penghadangan.
“Jadi mereka ini minum miras dulu pada saat menghadang para suporter Persikota dan juga memprovokasi baik lisan maupun lewat grup Whasapp mengajak temannya untuk menyerang suporter dan petugas”ungkap Harry.
Ditambahakan Harry, ke-14 pelaku yang telah diamankan, memilik masing-masing peran pada waktu melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap petugas.
“Mereka memiliki peran berbeda, ada yang melakukan pelemparan batu, mengajak, ada juga yang membawa sajam, dan propokator yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”jelas Harry.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan batu, senjata tajam yang digunakan untuk melakukan penyerangan dan dua kendaraan mobil dan motor dinas yang di bakar oleh pelaku.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 170 KUHP dan undang -udang ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ydh)