Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Palapanews.com- Dua wartawan gadungan, Ahmad Fadillah (26) dan Dady Saepudin (48), dibekuk kepolisian sektor (Polsek) Balaraja. Tersangka kedapatan memeras kepala desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang, senilai Rp1 juta.

Bahkan, dua pelaku tersebut juga menipu Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto, dengan berpura hendak melakukan peliputan sebagai wartawan dari Net TV.

“Iya semalam sempat diwawancara saya, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya tak memberi apa-apa kok,” kata Wendy, Rabu 12 September 2018.

Wendy mengatakan, keduanya diserahkan ke Polsek Balaraja berkat bantuan dari wartawan Net TV di Tangerang. Pelaku disertakan beserta barang bukti uang Rp1 juta, mobil dan kamera berlogo Net TV, beserta identitas palsu mengatasnamakan stasiun televisi swasta tersebut.

“Dua wartawan gadungan ini akan kami dalami unsur penipuannya, dan berdasarkan alat bukti serta adanya pihak dirugikan kita proses lebih lanjut,” kata Wendy.

Kepada penyidik, keduanya mengakui berprofesi asli sebagai sopir taksi online. Mereka nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur keuntungan dari pemerasan.

“Saya khilaf pak, karena bisa mendapatkan uang gampang, untuk modal nikah. Uang Rp1 juta saya dapatkan dari Kepala Desa Tobat, Balaraja,” kata Ahmad Fadilah.

Kontributor Net TV Tangerang, Dimas Arif Setiawan menjelaskan, pelaku berdalih mau meliput kegiatan di desa yang berada di Balaraja. Fadilah dan Dady meminta imbalan bervariasi setiap liputan desa, mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta.

“Saya sudah mulai ragu kepada mereka saat meliput pertandingan bola di Benteng Taruna. Saat itu saya menanyakan kepada mereka, tapi mereka gagap menyebutkan nama medianya dan menghilang begitu saja. Perbuatan mereka telah merugikan saya dan perusahaan saya bekerja,” kata Dimas di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya.

Dimas menambahkan, akhirnya keberadaan kedua wartawan tersebut diketahui di wilayah Balaraja. Saat itu, keduanya tengah menipu kepala desa Saga, dengan berdalih meliput kegiatan desa.

“Saat tahu mereka di Desa Saga, saya bersama teman-teman menghampirinya. Beruntung kami tepat waktu, sehingga kepala desa Saga belum dimintai uang oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments