Palapanews.com- Seorang petugas parkir ditangkap jajaran Polsek Benteng lantaran ingin memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Pemuda Tangerang.
Petugas parkir bernama Solihin ini memasukkan barang haram tersebut ke dalam kotak bekas wafer chocolish warna merah dan kotak bekas teh yang disamarkan dengan barang bawaan makanan ringan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Tangerang, Ewo Samono, Rabu (5/09).
Menurut Ewo bahwa petugasĀ dari Tim Resmob Polsek Tangerang mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas.
“Kami pun langsung melakukan pemantauan disekitar Lapas, dan berkoordinasi dengan petugas Lapas,” ujar Ewo.
Ewo menambahkan, usai berkoordinasi, akhirnya ada pengunjung yang akan masuk ke Lapas. Dan, petugas pun melakukan pemeriksaan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan. “Pas diperiksa benar saja ditemukan narkotika yang dikemas dalam bungkus plastik makanan,” kata Ewo seraya menambahkan, untuk jumlah narkotika tersebut sebanyak 3 ons.
Dikatakan Ewo, barang haram tersebut merupakan perintah dari salah satu narapidana Lapas Klas 2A Tangerang berinisial AB.
Sementara itu, Solihin mengatakan, jika dirinya mendapatkan upah Rp 500 ribu. Dan, dirinya telah melakukan antar jemput barang haram sudah empat kali dalam kurun waktu 6 bulan di 2018.
“Saya bekerja sebagai tukang parkir. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saya mendapatkan upah Rp 500 ribu dari AB,” jelasnya. (ydh)