Marinus Gea: Perpres Soal TKA Sengaja Dipolitisasi Oknum Tertentu

Palapanews.com- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menuai polemik. Sejumlah kontroversi pun terus bergulir dari sejumlah kalangan.

Perpres tersebut dituding membuka keran selebar mungkin untuk pekerja TKA masuk dan menggeser tenaga kerja dalam negeri.

Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea mengatakan, Perpres No. 20 Tahun 2018 justru memperjelas batasan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

“Perpres ini merupakan turunan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang muatannya ada di pasal 42 dan keputusan Menakker nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA, Itu justru memperjelas batasan TKA,” ujar Marinus, Selasa (1/5).

Hal tersebut dikatakan Marinus dapat dilihat dari pertegasan di salah satu pasal yang menyebut bahwa pemberi kerja TKA wajib mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia.

“Saya justru berpikir ketika Perpres ini lahir, membatasi dimana TKA hanya boleh menduduki jabatan sebagai tenaga ahli, Direktur, ataupun komisaris, bukan buruh Kasar, justru kalau dicabut TKA bisa menjadi buruh kasar karena tidak ada pembatasan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Marinus mengatakan, polemik yang terjadi di masyarakat lantaran adanya pihak-pihak sengaja menggulirkan isu tersebut. Padahal, masyarakat pun belum membaca dengan teliti isi dari Perpres tersebut.

“Polemik ini dipolitisasi, digoreng, digulirkan oleh oknum tertentu. sqaya mengajak masyarakat membaca secara seksama dan baik, didalam Perpres tersebut tidak ada TKA untuk jadi buruh kasar secara bergerombol masuk ke Indonesia, justru Perpres itulah yang membatasi gerombolan itu,” tandasnya.

Perpres No 20/2018 Tarik Investor Investasi ke Indonesia

Salah satu pasal di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi polemik yakni di pasal 10 ayat (1). Didalam pasal tersebut disebutkan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) untuk memperkerjakan TKA yang masuk poin-poin tertentu.

Hal tersebut dinilai sejumlah pihak dapat membuka keran TKA untuk masuk dengan bebas ke Indonesia.

Namun, Anggota DPR RI Dapil Banten III Marinus Gea menegaskan, didalam pasal tersebut jelas ditulis yang tidak wajib memiliki RPTKA yakni Pemegang Saham.

Kemudian yang menjadi anggota direksi atau anggota Dewan Komisaris, pegawai diplomatik atau konsuler, atau jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

“Artinya kalau dia adalah Komisaris atau direktur sudah termasuk pengaturan mereka pada saat mau investasi tentang Penanaman modal, kalau dia diplomat atau konsuler itu hubungan diplomatik antar negara yang tidak di kategorikan TKA,” ujarnya.

Marinus mengatakan, aturan tersebut justru membuka peluang investor untuk lebih banyak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, untuk berinvestasi dan mengawasi investasinya diberikan kemudahan.

“Ini untuk memberikan peluang investor untuk sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia, mereka bisa merasa aman berinvestasi karena bisa mengawasi secara langsung dengan mudah, jadi bukan untuk memudahkan TKA-nya,” ujarnya.

Pemda Diminta Sosialisasikan Perpres No 20/2018 ke Masyarakat

Untuk menghentikan polemik yang terjadi di masyarakat, Anggota DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan dan Kesehatan itu menghimbau pemerintah daerah untuk mensosialisasikan adanya Perpres No. 20 Tahun 2018.

Hal tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara komprehensif.

“Saya rasa Pemda harus mampu menerjemahkan apa yang dimaksud Perpres 20 ke masyarakat, agar masyarakat bisa memahami apa yang menjadi larangan dalam Perpres ini,” ujarnya.

Marinus Gea mengatakan, sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama ikut mengawasi aturan yang harus dipatuhi oleh para TKA tersebut.

“Sehingga kita awasi sama-sama, ketika TKA masuk ke Indonesia melanggar Perpres 20 Mari kita tindak, pemerintah daerah harus segera mengecek dimana TKA yang tidak sesuai dengan Perpres 20,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan TKA lewat bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing sesuai Perpres tersebut. Ia pun meminta masyarakat pro aktif untuk mengawasi adanya TKA yang ada di sekitar.

“Jika ada TKA yang menjadi pekerja kasar, dari manapun asalnya sudah pasti itu kasus pelanggaran karena TKA yang bekerja harus sebagai tenaga ahli, maka segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau kantor Imigrasi setempat, atau langsung tembuskan ke Kemenaker, pasti akan dilakukan pengecekan dan tindakan,” tandasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments