Disebut Masih ada Dualisme di Internal PKPI

Palapanews.com- Ketua Umum Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Hotel Cempaka, Haris Sudarno menyebutkan masih terjadi dualisme di internal partainya. Bahkan pamitnya AM Hendropriyono dari kursi Ketua Umum PKPI versi Diponegoro dinilai sebagai pembohongan publik.

Sebelum mundur dari dunia politik, menurut Haris, Hendropriyono pernah mengatakan bahwa dirinya telah mengantar PKPI lolos dalam Pemilu 2019 dan berhasil menyatukan partai tersebut. Namun menurut Haris, faktanya masih terjadi dualisme.

“Kita semua tahu, Pak Hendro kan mau mengundurkan diri. Menurut Pak Hendro PKPI sudah bersatu, sudah selesai, sudah solid. Padahal kenyataannya belum menyatu belum solid. Masih ada dualisme,” kata Haris saat jumpa pers di Kantor DPN PKPI, Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Haris menjelaskan soal dualisme yang terjadi di partainya. Sejak selesaianya Kongres Luar Biasa (KLB) PKPI di Hotel Cempaka pada Agustus 2016 lalu, dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum menggantikan posisi Isran Nur. Saat itu juga, Haris langsung melapor ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendapat pengesahan.

“Karena dalam aturannya seminggu setelah kongres harus melaporkan. Tapi tak kunjung disahkan (Menteri Hukum dan HAM),” kata Haris.

Haris dan pengurus yang dia bentuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Oktober 2016. Dengan harapan SK kepengurusan bisa segera disahkan oleh Menkum HAM.

“Oktober 2016, kami mengajukan gugatan ke PTUN karena tidak kunjung tiba surat pengesahan itu. Padahal sudah dua bulan. Dan alhamdulillah, kemudian 21 Juni 2017, PTUN memutuskan bahwa gugatan kita itu diterima,” katanya.

Dari 7 poin yang digugat, menurut Haris hanya 6 yang dikabulkan oleh PTUN. Satu poin yang tak bisa dikabulkan tersebut yakni meminta PTUN untuk mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Haris.

“Satu poin tidak diterima antaranya meminta PKPI saya ini disahkan, PTUN tidak ada kewenangan untuk mengesahkan. Jadi intinya kita menang gugatan PTUN itu,” katanya.

Selanjutnya, kata Haris, PKPI pimpinan Hendrorpiyono mengajukan banding atas putusan PTUN terhadap kubu Haris.

“Dan Pak Hendro dimenangkan bandingnya. Atas putusan banding yang memenangkan kubu Hendropriyono, kubu Haris kemudian mengajukan kasasi. Dan hingga saat ini belum ada putusan tetap. Sehingga kesimpulannya kasasi ini masih belum selesai, belum ada putusan. Sebab itu, masih ada dualisme di PKPI,” katanya.

Haris menambahkan, pernyataan Hendropriyono yang mengatakan sudah menyatukan PKPI, membuat para kader bertanya-tanya, terutama yang ada di daerah. Untuk itulah, Haris menegaskan, dualisme di PKPI masih terjadi dan belum selesai.

“Ini saja pengurus sekitar 80 orang masih di sini, berarti belum selesai. Karena PKPI ini ditanya oleh daerah, kata Pak hendro sudah tidak ada masalah, tapi kenyataannya masih ada,” pungkasnya. (awd/one)

Komentar Anda

comments