Polisi Bekuk Pedagang Miras Oplosan di Ciputat

Palapanews.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk pedagang miras oplosan berinisial RMR (50). Ia ditangkap di warungnya, Jalan Elang RT 04/RW 01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

“Pelaku diamankan karena diduga menjual minuman keras dan minuman oplosan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, Jumat (13/4/2018).

Penangkapan RMR ini berkaitan dengan tewasnya dua petugas sekuriti Komplek Permata Bintaro Residence, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Rabu (11/4/2018) lalu.

Kedua sekuriti yang tewas tersebut masing-masing adalah A. Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34). Keduanya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang dibeli di warung RMR.

Saat diperiksa polisi, RMR juga mengakui bila kedua sekuriti tersebut tiap hari membeli miras jenis Vodka dan Mension di warungnya. Kedua korban, terakhir membeli miras pada Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, RMR terancam dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. (one)

Komentar Anda

comments