Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berencana melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam hal Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kemudian setelah penandatanganan kerjasama SIMKAH akan diintegrasikan ke sistem kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Tangsel.
Kegiatan yang digelar di rumah makan Pangerang Kecamatan Serpong pada Selasa, 3 April 2018 ini dihadiri Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, H. Dedi Mahfudin, Plt. Kasubag TU, Muhammad Edi Suharsongko, Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto, Ketua Kelompok Kerja Penghulu (Pokjaluhu) Afkar Bakarudin, para kepala KUA dan penghulu Kemenag Kota Tangsel.
Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengapresiasi rencana kerjasama dengan Kemenag Kota Tangsel. Kerjasama ini untuk mempermudah pendataan administrasi kependudukan masyarakat yang sudah menikah.
.
“Kami berharap sistem pencatatan pernikahan di KUA bisa online dengan sistem kependudukan yang ada di Disdukcapil demi efektifitas pelayanan publik,” ujarnya.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Dedi Mahfudin dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pokjahulu Kemenag Kota Tangsel atas terselenggaranya acara ini. Dirinya mendukung penuh apa yang diprogramkan oleh Pokjahulu, sehingga pelayanan kepada masyarat lebih optimal.
.
“Saya berharap eksistensi dan kekompakan Pokjahulu Kemenag Kota Tangsel tetap terjaga, antar penghulu/ kepala kua tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta kewibawaan Kemenag , karena penghulu memiliki peran strategis di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Dedi juga menegaskan, sinergitas dengan Disdukcapil dalam rangka pelayanan pencatatan pernikahan perlu dibentuk kerjasama untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Sementara Ketua Pokjahulu Kemenag Kota Tangsel Afkar Bakarudin menjelaskan, kordinasi atau silaturahmi antar penghulu ini telah menjadi program kerja Pokjahulu sebagai wadah komunikasi terhadap permasalahan yang terkait dengan pencatatan pernikahan.
.
“Untuk itulah kami ingin berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tangsel terkait dengan SIMKAH yang akan diintegrasikan ke sistem kependudukan di Disdukcapil,” terangnya.
Ditambahkan Sekjen Pokjahulu Kemenag Kota Tangsel Muhammad Siddiq mengatakan di tengah kompleksitas permasalahan di masyarakat terkait pencatatan pernikahan dan isu-isu kekinian, penghulu tidak bisa tidak harus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan memiliki tanggungjawab moral membentuk generasi muda yang kuat dalam menhadapi berbagai permasalahan.
“Penghulu tidak hanya melakukan tugas-tugas pencatatan pernikahan. Tapi juga bisa mentransformasikan nilai-nilai Islam yang substansial kepada generasi muda,” tandasnya. (kom/one)