Siap-siap, Warteg Beromset Rp20 Juta Bakal Didata

Ilustrasi pajak. (bbs)

Palapanews.com- Rumah makan dan warteg di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal didata. Hal ini berkaitan dengan penarikan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Hanya saja, pendataan dilakukan bagi rumah makan maupun warteg yang memiliki omset per bulan minimal Rp20 juta.

“Dinas terkait sedang mendata, karena kita juga tahu bahwa tidak semua warteg itu penghasilannya bisa di atas Rp 20 juta. Ada juga yang kecil. Jadi kita data terelbih dahulu berapa pebulannya,” kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Drajat Sumarsono.

Dia juga mengatakan, para petugas dari dinas terkait juga harus benar-benar turun ke lapangan untuk mengecek omset sebnarnya dari para pengelolaa usaha kuliner tersebut.

“Harus terjun langsung ke lapangan, agar kita mendapatkan data validnya. Dan bisa memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka dikenakan waji pajak usaha kuliner ini,” tandasnya.

Baca juga: Mulai Tahun 2018 Warteg di Tangsel Kena Pajak

Diberitakan, Rumah makan seperti Warteg yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dikenai pajak usaha kuliner. Ini mengacu pada perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang telah diubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam Perda itu, terdapat klausul jika setiap usaha kuliner, termasuk rumah makan, warteg maupun sajian kuliner kelas tenda bakal dikenai pajak 5 persen dari penghasilan. Syaratnya, penyaji kuliner itu memiliki omset Rp20 juta per bulan. (jok)

Komentar Anda

comments