Palapanews.com- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera direvisi. Ini setelah adanya penambahan lokasi baru KTR, yakni di pasar tradisional.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bogor, Usmar Hariman mengatakan revisi Perda KTR saat ini dalam tahap finalisasi menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Evaluasi yang ditunggu dari gubernur itu mengenai adanya usulan-usulan terhadap satu poin tambahan KTR dari delapan menjadi sembilan lokasi, yaitu di kawasan pasar tradisional,” katanya.
Selain adanya penambahan poin lokasi baru di dalam revisi Perda KTR itu, Usmar juga menyebutkan adanya masukan tambahan soal pembatasan penggunaan rokok elektrik.
“Oleh karena itu, saya sangat berterima kasih sekali kepada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang telah menginisiasi kegiatan ini berkaitan dengan substansi pasar tradisional yang masuk menjadi sasaran kita (Pemerintah Kota Bogor) di dalam Perda KTR,” paparnya.
Tetapi yang lebih penting lagi, lanjut Usmar, dirinya menyetujui usulan DPRD yang mengusulkan agar ke depannya pembelian produk rokok harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi minimal nantinya kita membatasi agar para pelajar tidak bisa membeli rokok dengan mudah,” imbuhnya dikutip kotabogor.go.id.
Selain diikuti para pedagang, kegiatan urun rembug itu dihadiri langsung Ketua DPP APPSI Sukriyanto, Wakil Ketua DPRD Sopian Ali Agam dan sejumlah anggota DPRD. (red)
