Palapanews.com- Aparat gabungan Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan dan Kodim 05/06 Tangerang menggerebek tempat pengoplosan gas di Kampung Sentul RT 09/RW 10 Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (10/3/2018). 1.340 tabung gas subdisi disita petugas dari lokasi.
Selain 1.340 tabung gas subsidi 3 Kilogram, dari lokasi diamankan pula 120 tabung gas ukuran 12 Kg dan 17 tabung ukuran 40 Kg. Petugas juga mengamankan tujuh tersangka dari lokasi pengoplosan gas.
Mereka yang diamakan, adalah Ahmad Yani (37) asal Serang, Mulyadi (36) asal Pademangan, Deden (29) asal Rangkas Bitung, Rahmat Hidayat (40) asal Ciputat, Sopyan (28) asal Serang, Fauzi (40) asal Cianjur serta Suharja (42) asal Pademangan.
Petugas juga menyita sejumlah kendaraan. Antara lain Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel nopol B 9113 NYU, Pic Up suzuki AVP nopol B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura Nopol B 9964 NAL, Suzuki Carri Futura Nopol B 9993 BUA.
Selain itu, ada Mitsubishi Fuso Colt Diesel Nopol B 9227 PDD, 30 balok Es Industri, Selang Suntik gas 100 buah, Honda Vario Putih biru tanpa Nopol, Honda Vario Hitam Biru Nopol B 3999 NVU dan Yamaha Mio Putih.
“Kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi (tabung 3 Kg),” kata Kapolsek Serpong, Komisaris Dedi Kurniawan.
Modus yang dilancarkan para pelaku, yakni melakukan pengalihan isi tabung Gas Elpiji dari ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas dengan ukuran 12 dan 40 Kg.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 5 tahun penjara. (one)