
Palapanews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sukses membongkar jaringan pengedar narkoba. Sebanyak 1.835 butir ekstasi senilai Rp1,1 miliar lebih berhasil diamankan.
Diketahui, pil haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka berinisial SND, MF dan AG. Mereka dibekuk di lokasi berbeda.
Pelaku SND dan MF, diamakan petugas pada 8 Juli sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan Graha Serpong, Serpong Utara setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
Dari keterangan dua pelaku, petugas menangkap pelaku lain berinisial AG di rumah kontrakannya di Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara. Dari tangan AG inilah petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.835 butir pil ekstasi, 9 gram ganja dan 24,9 gram sabu-sabu.
“SND dan MF ini pengedar kecil yang mengambil barang dari AG. AG ini mendapatkan barangnya dari ABANG dan ABENG yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang didapat dari Karawang,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (11/7/2017).
Ditanya ihwal estimasi hasil pengungkapan petugas, Wakapolres mengaku bahwa satu butir ekstasi dipasarkan dengan harga Rp600 ribu. Jika dikalkulasikan, maka 1.835 butir pil koplo ini senilai dengan Rp1,1 miliar lebih.
“Ya, sekitar 1 miliar lebih. Ekstasi ini jenis mask atau topeng,” tandasnya. (one)
