Palapanews.com- Warga Perumahan Alam Serua 2, Jalan Cilalung III, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan menolak operasional kandang ayam komersial yang berada di kawasan Cilalung, Kelurahan Jombang. Penolakan tersebut disampaikan karena warga mengaku terdampak bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Perwakilan warga Perumahan Alam Serua 2, Doddy, mengatakan bau dari kandang ayam kerap tercium pada dini hari hingga menjelang pagi. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung dan memicu keresahan warga.
“Selain bau yang cukup menyengat, kami juga merasakan peningkatan jumlah lalat di lingkungan permukiman. Kondisi ini tentu mengganggu aktivitas sehari-hari dan kami khawatir dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia,” ujar Doddy dalam pernyataan sikap warga yang diterima Palapanews.com, Minggu (12/7/2026).
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional kandang ayam tersebut.
Pemeriksaan yang dimaksud meliputi legalitas usaha, persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, warga juga meminta dilakukan pengecekan kesesuaian lokasi peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel mengingat keberadaannya berada di sekitar kawasan permukiman.
Doddy menjelaskan, sebelum menyampaikan keberatan kepada pemerintah, warga telah lebih dahulu menempuh upaya komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak pemilik kandang. Namun, menurutnya, hingga kini belum ditemukan solusi yang mampu mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui komunikasi langsung. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, warga telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan penanganan kepada sejumlah instansi, di antaranya Lurah Serua, Lurah Jombang, Camat Ciputat, Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Satpol PP Kota Tangsel, hingga Pemerintah Kota Tangsel.
Melalui surat tersebut, warga meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan kepastian penyelesaian atas keluhan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah setempat dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman.
Apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat tindak lanjut maupun penyelesaian, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Palapanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kandang ayam maupun Pemkot Tangsel terkait keberatan yang disampaikan warga. (red)
