Kebijakan Arief Soal PPDB Perlu Diacungi Jempol

Pembaharuan Sistem PPDB 2017


Palapanews.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang selalu menjadi keluhan, khususnya para orangtua murid. Ditambah dengan adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dari Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.

Melihat kondisi seperti ini, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi mengatakan, adanya pelimpahan kewenangan PPDB 2017 secara online memang dilakukan secara merata di Indonesia menjadi kendala. Tidak hanya persoalan teknis yang menjadi permasalahan klasik, sistem zonasi penerimaan siswa baru yang minim sosialisasi secara Nasional juga membuatnya kian carut-marut.

“Masyarakat tidak paham akan sistem zonasi, hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi yang dilakukan secara keseluruhan, sehingga membuat PPDB berantakan,” tegas Ibnu Jandi.

Untuk mengatasi carut-marutnya, PPDB, khususnya di Kota Tangerang, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah berani mengambil sikap kebijakan secara Diskresi “Tindakan yang tepat” terhadap Permendibud No 17 Tahun 2017 yang nampaknya Permendikbud tersebut kurang dapat memenuhi rasa keadilan pada dunia akdemik dan dunia pendidikan di Kota Tangerang.

Hal ini terlihat ketika orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut melakukan pembaharuan PPDB online 2017 SMPN Kota Tangerang yaitu “SKOR ZONASI – HASIL NILAI UJIAN – USIA – NOMOR URUT PENDAFTARAN “ yang dikeluarkan tertanggal 8 Juli 2017 dan waktunya dapat diperpanjang Hingga Tanggal 10 Juli 2017, sehingga sikap diskresi Walikota Tangerang ini memberikan solusi bagi para anak didik yang memiliki SHUN “Nilai Baik”.

“Walikota Tangerang merupakan satu satunya kepala daerah yang berani mengambil sikap diskresi terhadap Permendagri No 17 Tahun 2017 demi untuk kepentingan nilai-nilai akdemik anak-anak didik kita sebagai generasi kader anak bangsa yang harus diselamatkan dari kooptase sistem yang kurang berpihak kepada nilai-nilai akademik,” ringkas pria yang akrab disapa Bang Jandi (BJ) ini seraya mengungkapkan, saat ini Walikota Tangerang bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang sedang mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta.

Tujuan dari usulan tersebut adalah agar masalah ZONASI hanya 40 s/d 60% saja, dan bukan seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Permendikbud No 17 Th 2017. Karena Pasal 15 yaitu Sisten Zonasi ini sangat mengkebiri dan mengkooptase nilai-nilai hasil pembelajaran anak-anak didik kita di dunia pendidikan.

“PPDB Online 2017 adalah kebijakan Pemerintah Pusat “Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan” No 17 Tahun 2017, dan bukan kebijakan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah hanya terkena imbas masalahnya saja,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments