Palapanews.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sachrudin yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang mengalami kenaikan jika dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan data LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 14 Maret 2024/Periodik 2023, harta kekayaan Sachrudin saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang sebesar Rp7.764.422.157 (sudah dikurangi utang), yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp5.706.788.000, alat transportasi dan mesin Rp1.128.500.000, harta bergerak lainnya Rp240.000.000, kas dan setara kas Rp1.288.557.157, serta utang Rp599.423.000.
Untuk LHKPN Sachrudin saat menjabat sebagai Wali Kota Tangerang yang disampaikan pada 5 Maret 2026/Periodik 2025 mencapai Rp13.390.441.711, yang terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp7.645.838.000, alat transportasi dan mesin Rp855.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp793.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp4.096.603.711.
Untuk LHKPN Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, yang disampaikan pada 23 Februari 2026/Periodik 2025 mencapai Rp5.533.248.159 (sudah dikurangi utang), yang terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp4.500.000.000, alat transportasi dan mesin Rp560.000.000, harta bergerak lainnya Rp88.000.000, kas dan setara kas Rp570.541.594, serta utang Rp185.293.435.
Sementara itu, ketika Maryono menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Tangerang, LHKPN yang disampaikan pada 6 Februari 2024/Periodik 2023 sebesar Rp2.636.843.316 (sudah dikurangi utang), yang terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp2.400.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp380.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp15.000.000, serta utang Rp158.156.684.
Nurman, salah satu warga, menanggapi adanya kenaikan harta kekayaan dari Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang. Menurutnya, harta kekayaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sangat wajar mengalami kenaikan karena hal tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. “Wajar saja naik, jadi bisa membelinya apa saja yang diinginkan,” paparnya.
Apalagi, kata dia, kepala daerah juga memperoleh dana atau anggaran dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Pokoknya kalau sudah jadi kepala daerah, semuanya bisa dibeli karena ada anggaran yang diterima. Makan, minum, pakaian dinas, bensin juga sudah disiapkan semuanya, dan itu berasal dari pajak masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, hal tersebut tinggal dibuktikan saja dengan kerja nyata untuk masyarakat. Dengan kerja nyata, secara tidak langsung masyarakat akan terlayani kebutuhannya, seperti pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.
“Yang penting kerja untuk masyarakat. Kalau kerja baik, ditambah dengan beragam inovasi, khususnya yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah, pasti akan lebih besar lagi uang yang akan diterima, dan pasti akan bertambah lagi kekayaannya,” terangnya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait kenaikan harta kekayaan (LHKPN) saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota hingga Wali Kota, serta saat menjabat Kepala BPBD hingga Wakil Wali Kota, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (ydh)
