Ganja 7 Kilogram Diamankan, Polisi Ciduk 2 Pengedar Narkoba

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan memberikan ketarangan kepada wartawan. (pp)

Palapanews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram dan sabu seberat 17 gram di wilayah Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan kepolisian terhadap BJ, warga Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pengintaian selama 4 hari, polisi melakukan penangkapan pada Sabtu (14/1/2017). Pelaku kedapatan memiliki 1 paket besar dan 3 paket kecil narkotika jenis ganja.

“Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkannya dari AG (38), seorang pengedar juga yang berada di daerah Petukangan, Jakarta Selatan” ujar Waka Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Erwin Kurniawan kepada Palapanews.com, Rabu (18/1/2017).

Saat melakukan penggeledahan rumah AG, polisi menemukan 13 paket besar ganja dan 5 paket kecil sabu yang ditemukan di dalam rumah kontrakan pelaku.

“Pelaku AG mengaku mendapatkan narkotika ini dari pengedar lain berinisial FR asal Aceh yang saat ini masih kami buru,” lanjut Erwin.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam kaitan pelaku dengan jaringan besar yang ada di Aceh.

“Pelaku akan dikenai pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 l/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pp)

Komentar Anda

comments