![](https://palapanews.com/wp-content/uploads/2016/02/Dokumen-KIR-Palsu_Polsek-Serpong.jpg)
Palapanews.com- Aparat Polsek Cisauk membongkar sindikat pemalsuan buku KIR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang pelaku Waris Tyanto dibekuk di kediamannya Kampung Cadasmapar RT 008/RW 005 Kelurahan/Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Dari kediaman pelaku, petugas mengamankan 70 buah stempel dari beragam daerah di Indonesia, 46 buku KIR dari beragam daerah, 11 lembar foto copy STNK, 1 buah solder, 1 buah tang, 31 besi getok yang bersimbol angka, 5 buah spidol warna, 4 buah plat peneng kir dan 1 buah martil.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gunting, satu buah bak stempel, satu buah tatakan atau alas ketok, satu lembar BA pengujian berkala kendaraan bermotor dan dua buah alat penghapus tipex,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Senin (2/1/2017).
Penyergapan terhadap pelaku Wasir dilakukan setelah Polsek Cisauk menerima laporan dari salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel bernama Asrul Faisal. Pegawai Dishubkominfo itu curiga dengan buku KIR yang dibawa pelaku.
“Laporan dilakukan per Selasa 30 Agustus 2016 lalu. Kecurigaan pelapor muncul karena saat dilakukan pengecekan di buku induk KIR, tapi tidak ditemukan datanya, maka kasus itupun dilaporkan ke Polsek Cisauk oleh si pelapor,” kata Mansuri menjelaskan.
Atas laporan itu, Polsek Cisauk langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Wasir dengan sejumlah barang bukti.
“Lewat penyelidikin, akhirnya buser Polsek Cisauk berhasil menangkap pelaku Waris Tyanto alias Waris,” tandasnya. (one)