Sengketa Lahan dengan SGU, Ini Kata PT BSD

Sengketa lahan antara PT BSD dengan SGU. (nad)

Palapanews.com- Pihak PT Bumi Serpong Damai Tbk (PT BSD) akhirnya angkat bicara soal pemagaran oleh perseroan terhadap area kampus Swiss German University (SGU) di EduTown BSD City Kav. II.1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Melalui kuasa hukumnya, Reno Hajar, dikatakan bahwa pemagaran area kampus SGU oleh PT BSD bukan tanpa alasan. Ia mengaku, pemagaran itu dipicu lantaran SGU menunggak pembayaran lahan kawasan SGU kepada PT BSD sejak Januari 2011.

“Jadi dengan terpaksa akhirnya PT BSD memutuskan mengakhiri pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan di Edutown oleh PT SGU yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berupa pemasangan papan pengumuman dan pemagaran Tanah dan Bangunan yang dilakukan Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12),” ujar Reno Hajar.

Soal pernyataan pihak PT SGU bahwa langkah PT BSD ini melangkahi sidang gugatan pembatalan PPJB yang sedang berlangsung di PN Tangerang, dengan beberapa penjelasan yakni, Sidang penetapan pembatalan PPJB tersebut terkait pembatalan transaksi jual beli yang dibatalkan BSD karena pihak PT SGU tidak membayar kewajibannya sejak Januari 2011 hingga saat ini.

“Dan Sidang tersebut tidak ada kaitannya dengan pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran,” imbuhnya.

Kemudian, Pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran sehubungan pinjam pakai berakhir atau pihak lain ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, tetapi tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut kepada PT BSD.

Berita acara pinjam pakai disepakati menjadi surat kuasa bagi PT BSD untuk mengosongkan tanah dan bangunan dari kegiatan PT SGU atau pihak lain yang menggunakannya yang tidak melakukan pembayaran kepada PT BSD sesuai dengan kesepakatan.

Selanjutnya, Pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertipikat atas nama PT BSD bukan di atas lahan bersertipikat atas nama PT BSD yang digunakan oleh PT SGU atau pihak lain.

Terkait pemberitaan sebelumnya, PT BSD mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan pemagaran. Yayasan SGU yg merugikan kepentingan umum masih menerima pendaftaran padahal tidak memiliki sarana prasarana Kampus sabagai syarat penyelenggaraan pendidikan. (nad)

Komentar Anda

comments