
Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 sebanyak 883.368 pemilih.
Pokja Data pemilih KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan dari jumlah DPS tersebut sebanyak 102.681 pemilih tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el). Mereka yang belum memiliki KTP-el, menurutnya tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya.
Turunnya jumlah DPS, menurut Mudjahid disebabkan beberapa hal. Antara lain, pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Contohnya, yakni warga yang pindah keluar Tangsel mencapai 67.270 pemilih.
“Untuk data ganda juga ditemukan dan langsung ditindaklanjuti dengan cara dihapuskan. Jumlahnya mencapai 25.034 pemilih,” kata Mudhjahid menambahkan. (one)