
Palapanews.com- Menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan ( Tangsel), tepatnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi sorotan tajam masyarakat sekitar. Pasalnya, hiburan malam (karaoke) telah melanggar Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, khususnya jam operasional.
Rohman yang tinggal di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan ini mengatakan, jika dirinya sering kali melihat tempat karaoke yang ada di kawasan BSD masih dipadati para pengunjung, padahal sudah pukul 03.00 WIB.
“Saya sering melihat banyak orang yang datang ke tempat karaoke, padahal sudah larut malam,” ungkap Rohman seraya mengungkapkan, hal seperti ini sangat mengganggu dan membuat risih warga.
“Seharusnya para pengusaha tempat karaoke harus mentaati prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Prosedur ini apabila ditaati tentunya akan lebih baik,” pungkasnya.
Hal serupa juga diungkapkankan oleh Yanti. Warga BSD ini menilai seharusnya para pengusaha tempat karaoke harus mentaati ketentuan yang berlaku, apalagi tempat hiburan sangat banyak sekali di kawasan BSD.
“Bagi saya silahkan saya membuka usaha, tapi harus mentaati peraturan yang berlaku,” papar wanita berusia 36 tahun ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Kepariwisataan bahwa tempat hiburan (karaoke) beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, tapi pada kenyataannya ada beberapa lokasi tersebut beroperasi melanggar prosedur yang berlaku. (ydh)