
Palapanews.com- Jajaran Polsek Tigaraksa berhasil membongkar perjudian sabung ayam di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Arena judi yang beromzet puluhan juta itu digrebek pada Sabtu (1/10/2016) malam.
Saat didatangi aparat di Kampung Cigaling RT 01/RW02, para pelaku mendadak kaget. Mereka langsung menghindar dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas langsung sigap dan menangkap para tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakti menjelaskan praktik judi sabung ayam ini sudah beroperasi selama sebulan. Menurutnya, omzet perjudian sabung ayam ini mencapai Rp10 juta.
“Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka di antaranya, MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20),” kata Subakti kepada palapanews.com, Minggu (2/10/2016).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Barang bukti yang diamankan ada 8 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan senilai Rp1,2 juta.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (uad)