
Tangsel, PalapaNews.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gencar melakukan operasi yustisi kependudukan (OYK), seperti yang dilakukan di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren, Senin (29/8/2016).
Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, Dishubkominfo, pegawai Kecamatan Pondok Aren, TNI dan Polri dilibatkan dalam operasi tersebut.
“Operasi yustisi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa membawa KTP atau kartu identitas lain saat bepergian keluar rumah itu penting,” kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.
Ia menambahkan, OYK dilaksanakan mengacu pada Perda No 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannya, agar masyarakat tertib administrasi, khususnya dalam hal kependudukan.
“Bagi yang tidak membawa KTP, maka akan langsung disanksi sesuai aturan, yakni berupa denda Rp50 ribu rupiah. Proses langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi,” Heru menambahkan.
Plt Camat Pondok Aren, Makum Sagita mengaku OYK merupakan program Pemkot Tangsel yang rutin dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi.
“Kami juga imbau kepada masyarakat agar selalu membawa KTP setiap keluar rumah, meski itu jaraknya dekat. Kartu identitas itu penting,” tandasnya. (zah)