Pembangunan Apartemen Palm Regency Diprotes

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Pembangunan Apartemen Palm Regency di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan/Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menuai protes. Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut Apartemen setinggi 33 lantai itu berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukkan.

Walhi DKI Jakarta, Dedi A menyatakan sistem perizinan di Kota Tangerang saat ini sangat memprihatinkan. Salah satu bukti yang didapat oleh WALHI adanya proses penerbitan perizinan yang masih dapat lolos di zona yang jelas tidak sesuai peruntukkan yaitu rencana pendirian Apartemen Palm Regency setinggi 33 lantai di Jl. KH Hasyim Ashari, Kelurahan/Kecamatan Pinang.

“Berdasarkan dokumen ANDAL yang diterima oleh WALHI, zona lokasi pendirian apartemen berada pada zona perdagangan dan jasa dengan tinggi maksimal bangunan 15 lantai (pasal 78 poin 3),” kata Dedi.

Disamping itu, berdasarkan informasi dari warga, bahwa lokasi tersebut termasuk lokasi rawan banjir. Maka apabila ditelusuri dalam perda RTRW Kota Tangerang Tahun 2012-2032 tersebut, maka maksimal tinggi bangunan yang di izinkan hanya 4 lantai (pasal 76 poin 2).

“Apabila ditelisik kedalam peraturan sudah jelas melanggar Perda tersebut, yang mengherankan hingga saat ini proses perizinan tetap berjalan salah satunya izin lingkungan yang didalamnya memuat dokumen ANDAL,” jelas Dedi.

Diungkapkan Dedi, informasi yang diterimanya dari BLHD Kota Tangerang, proses perizinan lingkungan Apartemen Palm Regency itu telah memasuki masa perbaikan dokumen pasca sidang ANDAL. Ajaibnya sidang tetap berjalan hingga sidang ANDAL padahal rencana kegiatan jelas-jelas menyalahi peruntukkan yaitu tinggi bangunan lebih dari 15 lantai.

“Padahal sudah jelas di atur dalam PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 4, yang menyatakan bahwa dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tutur Dedi.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam PerMen LH. No. 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bagian Skema Tahapan Penilaian Dokumen AMDAL yang menyatakan bahwa apabila rencana lokasi suatu usaha dan/atau kegiatan terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota, maka terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib ditolak.

“Akan tetapi oleh tim Komisi Penilai AMDAL Kota Tangerang dan  Tim teknis lainnya sidang Kerangka Acuan tetap dilanjutkan bahkan hingga sidang ANDAL dan saat ini dalam proses menunggu izin lingkungan,” terangnya.

Dedi melanjutkan, berdasarkan pertemuan antara BLHD, Pengembang, Konsultan dan warga terdampak yang berlangsung di kantor BLHD Kota Tangerang pada tanggal 31 Mei 2016, saat ini proses penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan sedang berjalan, dan kemudian akan diterbitkan izin lingkungan.

“WALHI sudah mengingatkan adanya pelanggaran akan RTRW Kota Tangerang tahun 2012-2032, akan tetapi tidak ada tanggapan dari BLHD dan pengembang, mirisnya pengembang seakan tidak mau disalahkan karena mereka hanya mengikuti keputusan walikota,” tukasnya. (nai)

Komentar Anda

comments