
Tangerang, PalapaNews.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terulang. Kali ini dilakoni Agus bin Inang (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang mencabuli anak kelas dua sekolah dasar (SD).
“Pelaku sudah ditangkap. Pencabulan itu terjadi saat pelaku bekerja sebagai kuli bangunan yang lokasinya tak jauh dari kediaman korban,” kata Kapolsek Panongan, Ajun Komisaris (AKP) Muhamad Said.
Kata Kapolsek, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu. Kemudian korban diperkosa di rumahnya. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
“Kasusnya terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke petugas kami. Kami langsung bergerak dan menangkap melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus Agus di tempat persembunyiannya di bilangan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kita tangkap saat makan sahur. Pelaku sempat tidak mengaku, namun kami bilang nanti jelaskan semuanya di kantor kepolisian,” tegas Said.
Di hadapan petugas, Agus mengaku telah mencabuli korban, dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. “Kemudian memasukkan kemaluannya pada kemaluan korban, hingga mengeluarkan darah,” kata Kapolsek menambahkan.
Atas perbuatannya, Agus diancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (eni)