Tangsel, PalapaNews.com – Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi satu-satunya kelurahan yang dijadikan tolak ukur dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat mengikuti evaluasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa Provinsi Banten, Sigit Suwinarto. Menurutnya, peraturan terkait dengan perkembangan kelurahan dan evaluasi kenerja ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayahnya.
“Bagaimana dalam hal ini, Kelurahan Pondok Ranji telah melaksanakan regulasi yang telah diputuskan di tingkat Kota, Provinsi dan Nasional. Sejauh mana bisa mengaplikasikan contoh kebijakan formal yang diperwalkan oleh walikota,” ujarnya, Senin (6/1/2016) di Kelurahan Pondok Ranji.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Apendi mengatakan kelurahan Pondok Ranji telah dibina sebaik mungkin agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan koordinasi yang sangat baik, sehingga semua element seperti Bidang Pemerintahan, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Kesehatan dan lainnya dapat bekerjasama. Ini sebagai salah satu bukti Kelurahan Pondok Ranji dalam meningkatkan pelayanan hingga dapat dilombakan di tingkat Provinsi,” papar Apendi.
Diketahui dalam hal ini, evaluasi masih berjalan dan belum bisa menilai keputusan. Menurutnya, masih ada tahapan lain seperti tahapan administrasi, penyajian dan aplikas dengan indikator penilaian ini adalah kondisi, tingkat pelayanan dan lainnya. (man)