Tangerang, PalapaNews.com – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memergoki pasangan warga negara Tiongkok LG (42) dan LC (32) kedapatan menyembunyikan puluhan burung love bird di dalam celananya saat tiba di Terminal Kedatangan internasional 2E Bandara Soekarno-Hatta, 3 Mei lalu.
Kecurigaan petugas berawal ketika kedua tersangka berjalan menuju pintu keluar terminal. Celana yang digunakan terlihat aneh dan sangat mengembang. Petugas yang mulai curiga langsung melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka.
Setelah diperiksa, didapati 25 burung jenis love bird disimpan di dalam celana. Uniknya, celana yang digunakan tersangka telah dimodifikasi dan disediakan kantong kecil untuk menaruh burung tersebut.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menjelaskan, Saat ini kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Aneh juga, burung tersebut tidak bersuara. Kemungkinan mereka dibius baru dimasukkan ke kantong itu. Kantongnya dilapisi sama kain, jadi dari luar, tidak begitu kelihatan di dalamnya ada apa,” tutur Erwin.
Selain penggagalan burung love bird ada juga 42 ekor kura-kura hidup dari Hong Kong oleh seorang penumpang asal China berinisial CHR. CHR ditangkap saat mendarat di terminal kedatangan Internasional 2E. Kura-kura tersebut disimpan di dalam tas koper bawaannya.
Tidak hanya kura-kura, ada beberapa hewan yang diamankan oleh petugas. Yaitu biawak, burung, gading gajah sebanyak 377, ular sanca dan ular jenis cincin, 58 ekor kura-kura dan 150.885 baby lobster.
“Baby lobster ini rencananya akan diterbangkan ke Singapura. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu RS. Baby lobster ini dimasukam ke dalam styrofoam dengan posisi kantong ikan selar di bagian atas, sedangkan baby lobster di bawah,” jelas Erwin, Kamis (26/5).
Estimasi nilai dari penyelundupan yang berhasil digagalkan sebesar Rp21.263.500.000. Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta, Balai Karantina Ikan Soekarno Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku pun terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 150 juta lantaran membawa barang ilegal masuk ke Indonesia. (eni)