2 Warung di Neglasari Digerebek Satpol PP

Petugas mengamankan minuman keras dari warung di Kecamatan Neglasari. (eni)
Petugas mengamankan minuman keras dari warung di Kecamatan Neglasari. (eni)

Tangerang, PalapaNews.com – Dua warung kelontong di kawasan Neglasari, Kota Tangerang digeledah Satpol PP setempat, Rabu (11/5/2016). Pasalnya, dua warung tersebut menjual minuman keras (miras) berbagai merek.

Dari hasil razia, petugas mengamankan sedikitnya 131 botol minuman keras berbagai merek dari kedua toko tersebut. Botol-botol miras itu langsung disita dan dibawa ke markas Satpol PP setempat.

“Kegiatan ini merupakan penegakkan Perda No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kabid Tibum dan Tranmas pada Satpol PP Kota Tangerang, Bisri.

Kata dia, ada 41 botol diamankan dari warung yang berada di belakang Hotel Mandala. Sisanya dari warung Komplek Sintanala, Kecamatan Neglasari.

“Operasi penegakan perda ini  rutin kami laksanakan untuk menekan peredaran miras di Kota Tangerang,” kata Bisri menambahkan.

Petugas yang diterjunkan terdiri dari dua pleton personil Satpol PP  dan satu regu Linmas serta staf.

“Operasi rutin ini juga untuk menciptakan suasana aman dan nyaman ditengah masyarakat. Kita berharap para pelanggar Perda akan semakin berkurang di Kota Tangerang,” tukasnya. (eni)

Komentar Anda

comments