Tangsel, PalapaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) terus memperkuat keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Anak. Targetnya, tiap Rukun Warga (RW) di kota ini memiliki Satgas.
“Kedepannya saya ingin semua RW memiliki Satgas untuk menangani kasus kekerasan anak yang selama ini sudah dibentuk. Misalnya ada kejadian di satu wilayah, maka harus ada kerjasama dari semua pihak agar bisa ditangani dengan baik. Namun saat ini bagaimana caranya untuk melakukan pencegahan,” kata Kepala BPMPPKB Kota Tangsel, Apendi dalam kegiatan Penguatan Satgas Perlindungan Anak di Kampung Anggrek, Senin (11/4/2016).
Pemerintah pusat, daerah, organisasi dan keluarga, menurutnya wajib melakukan sosialisasi ketahanan keluarga agar terhindar dari hal-hal negatif dan pihaknya saat ini telah melakukan berbagai pencegahan, melalui sosialisasi ke sekolah, catatan sipil yang mengedukasi pengantin, dan sosialisasi terhadap masyarakat melalui RT dan RW.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab negara dan pemerintah bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksesbilitas bagi anak.
“Terutama dalam menjamin pertumbuhan dan berkembangnya secara terarah. Perlindungan anak juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014. Ini juga perlu diketahui setiap orang,” terang Airin.
Menurut Walikota, dilihat dari kebijakan pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak, sesungguhnya telah banyak yang dilakukan. Namun demikian karena eskalasi permasalahan perlindungan anak spektrumnya sangat luas dan bergerak searah dengan kemajuan pembangunan itu sendiri.
“Untuk meminimalisir kasus kekerasan pada anak di Kota Tangsel yang berjumlah 58 orang pada tahun 2015. Oleh sebab itu kami bentuk Satgas Perlindungan Anak baik di kota maupun tingkat RW,” jelas Walikota Airin.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Satgas harus dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini merupakan salah satu bekal untuk penguatan dalam menangani kasus kekerasan pada anak.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wahyu Hartomo menjelaskan bahwa keharmonisan keluarga perlu dibentuk untuk mencegah kekerasan pada anak. Komunikasi antara orangtua dan anak pun perlu dibentuk dan dilakukan setiap hari. Meskipun kini banyak yang kedua orangtuanya bekerja, namun hak anak mendapat perhatian harus dilakukan.
“Pencegahan inilah yang paling penting, sehingga anak tidak akan menjadi korban kekerasan di dalam maupun di luar keluarga. Masyarakat pun harus paham betul apa itu tentang perlindungan anak,” jelasnya. (man)