Tangsel, PalapaNews — Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan siap melaksanakan penghapusan lima perizinan oleh pemerintah pusat.
āItukan kebijakan pemerintah pusat. Ya, harus kita ikuti. Tetapi, regulasinya harus jelas,ā ujarnya Minggu (20/3/2016).
Dadang mengau sudah mendapatkan informasi kebijakan baru tersebut. Hanya saja belum mendapatkan ‘aturan main’ atau sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
āKita belum terima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait wacana kebijakan pencabutan lima item perizinan itu,” Dadang menambahkan.
Prinsipnya, penghapusan perizinan itu diakui Dadang tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Soalnya, kelima item perizinan tersebut saat ini dapat diakses melalui online oleh pemohon.
“Untuk izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) masih bisa ditarik retribusinya,” pungkasnya. (kie)