PalapaNews- Ribuan lembar surat suara yang tak bisa digunakan pada Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 9 Desember nanti dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di GOR Pondok Aren, Jumat (4/12). Rinciannya, ada 1.410 lembar surat suara berlebih dan 440 lembar yang rusak setelah melalui proses sortir.
Pantauan di lokasi, proses pemusnahan dengan cara dibakar ini disaksikan anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel, Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan dan Satpol PP Tangsel selaku perwakilan pemerintah daerah.
Divisi Logistik KPU Tangsel, Sam`ani mengatakan pemusnahan surat suara ini sudah diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Ada 1.410 lembar surat suara berlebih dan 440 lembar surat suara yang rusak,” kata Sam’ani.
Sam’ani menambahkan, surat suara rusak hasil sortir pelipatan sudah dicek ulang dan disortir kembali oleh KPU Kota Tangsel. Kata dia, ada lima kategori surat suara rusak. Pertama, rusak karena sobek ada 124 lembar.
Kedua, rusak karena bolong sebanyak 111 lembar, ketiga rusak karena kualitas cetakan sebanyak 114 lembar. Lalu keempat, surat suara rusak karena noda sebanyak 50 lembar. Dan terakhir, surat suara rusak karena lain-lain sebanyak 41 lembar.
KPU, menurut Sam’ani pada 5 Desember mulai mendistribusikan surat suara ke panitia pemilihan kecamatan. Jumlah surat suara yang didistribusi sesuai jumlah daftar pemilih tetap plus 2,5 persen surat suara tambahan.
“Total jumlah surat suara pilkada Tangsel sebanyak 938.245 lembar,” tuntasnya. (one)