Imigrasi Bandara Soeta Razia Orang Asing

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mulai melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat berkumpulnya orang asing.

Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif dan pencegahan terhadap keberadaan warga asing ilegal atau yang menyalahgunakan dokumen, baik paspor, visa atau izin tinggal.

“Razia terhitung mulai Selasa (20/10/2015) hingga Kamis (24/10/2015),” kata Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Arief di Tangerang, Rabu (21/10/2015).

Ia mensinyalir, Indonesia kerap dijadikan transit oleh sejumlah orang asing yang berniat mencari suaka ke Australia.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut harkat serta martabat kedaulatan NKRI,” tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 119 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, penyalahguna dokumen perjalanan palsu dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Sanksinya sudah jelas dan diatur oleh Undang-undang,” pungkasnya. (don)

Komentar Anda

comments