Laporan Timses Ikhsan-Li Claudia tak Terbukti

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Palapanews- Dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang dilaporkan tim sukses (timses) paslon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandar kembali mentah.

Berdasarkan rapat pleno Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, paslon Airin-Benyamin tak terbukti melakukan kampanye terselubung seperti yang dituduhkan, yakni memanfaatkan fasilitas negara dan jabatan sebagai walikota serta wakil walikota.

Pokja Divisi Sumber Daya Manusia dan Umum Panwaskada Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan keputusan tidak terbukti tersebut setelah Panwaskada melakukan kajian mendalam.

“Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,” tegas dia, sebagaimana laporan yang diterima Sabtu (26/9/2015).

Tiga laporan yang tidak terbukti tersebut adalah kegiatan penyerahan bibit ikan kepada kelompok budidaya ikan selaku binaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel.

Kemudian kegiatan peluncuran Wifi Corner di Taman Kota 1 oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Yang terakhir, tayangan iklan banner buku tentang informasi pembangunan Kota Tangsel yang diposting resmi di portal tangerangselatankota.go.id.

Jazuli menambahkan, bahwa sebelum mengambil keputusan, pihaknya telah meminta keterangan para saksi, termasuk Airin Rachmi Diany. Jadi menurutnya sudah sesuai mekanisme yang telah diatur. Dengan demikian Panwaskada menolak laporan timses Ikhsan Modjo-Li Claudia. (one)

Komentar Anda

comments