Palapanews- Sebanyak dua dari tiga laporan tim kampanye calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai kedaluwarsa. Pasalnya, laporan yang dilakukan telah melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
Ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 2015 Pasal 134 Ayat 4. Dalam aturan itu tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
“Laporan ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa,” kata anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhammad Acep, Kamis (10/9/2015).
Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Antara lain, Launching WiFi Corner gratis Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015).
“Meski basi, kami tidak serta merta menolaknya, kami lihat lagi nanti,” Acep menambahkan.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi mengaku ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Teddy pun menilai bahwa laporan yang disampaikan ke Panwaskada Tangsel, tidak kedaluwarsa.
“Kita kan perlu waktu untuk mengumpulkan bahannya,” kilahnya. (one)