Palapanews- Pemkot Tangerang menertibkan reklame maupun papan promosi lain yang tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Merdeka Kota Tangerang, Selasa (8/9/2015).
Penertiban tersebut dilakukan aparat gabungan yang berasal dari delapan unsur Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, BPMPTSP, DPKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Kecamatan Karawaci.
Wakil Walikota, Sachrudin mengatakan reklame dan papan promosi yang ditertibkan tersebut telah menyalahi peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.
“Selain tidak berizin banyak reklame tersebut yang juga mengganggu estetika keindahan kota. Jadi kesannya semrawut dan tidak dirawat,” imbuhnya.
Meski begitu, Sachrudin mengaku Pemkot tidak menghalangi perusahaan atau perorangan untuk melakukan usaha di kota tersebut. Asalkan, mereka bisa menaati dan mematuhi peraturan yang ada.
“Jangan maunya usaha tapi melanggar aturan dan malah melanggar ketertiban umum,” tegasnya. (nai)