Panwaskada Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kantor Panwaskada Kota Tangsel. (hen)
Kantor Panwaskada Kota Tangsel. (hen)

Palapanews- Memasuki hari ke-13 tahapan masa kampanye pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tangsel, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) setempat setidaknya sudah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Sampai hari ini ada lima laporan yang sudah masuk dan sedang kami tangani dan lakukan pemanggilan saksi-saksi, sehingga laporan ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar anggota Panwaskada Tangsel, Ahmad Jazuli, Selasa (8/9/2015).

Lima laporan itu, antara lain yakni tiga laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, terkait money politik dan kampanye terselubung, satu laporan dugaan pelanggaran paslon urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra terkait pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho.

Selain itu, Panwaskada Tangsel juga menerima laporan dari tim pemenangan paslon nomor urut 2 Arsid – Elvier, soal perusakan alat peraga.

“Secara normatif, kami akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Tapi soal diteruskan atau tidak tergantung hasil kajian dan pemeriksaan saksi dan bukti,” jelas Jazuli.

Kalau memang terbukti, lanjut Jazuli, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. Misalkan, jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi akan diteruskan ke KPU.

“Tapi, kalau terbukti ada unsur pidana akan diteruskan ke Gakumdu dan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kalau pelanggaran dilakukan pihak penyelenggara pilkada,” pungkasnya. (one)

Komentar Anda

comments