Palapanews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel secara resmi menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota berhak ikut dalam ajang Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwalkot) yang akan dihelat 9 Desember 2015 mendatang.
Ketiga pasangan tersebut, yakni Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie, Arsid – Elvier Aridiannie Poetri dan Ihksan Mojo – Li Claudia Chandra.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwalkot pada Desember 2015 mendatang, ada tiga pasangan yang dinyatakan sudah lengkap secara administrasi,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan di kantor KPU Kota Tangsel, Serpong, Senin (24/8/2015).
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufik dalam kesempatan tersebut mengatakan proses penetapan pasangan calon walikota/wakil walikota Tangsel sudah sesuai tahapan yang berlaku. “Sudah sesuai tahapan dan berdasarkan hasil rapat pleno,” kata dia. (one)