Ini Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Tangsel

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa. (bbs)
Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa. (bbs)

Palapanews- Kasus perceraian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tinggi. Menurut Ketua Pengadilan Agama Tigarkasa, Kabupaten Tangerang, Uyun Kamiludin, ada sejumlah penyebab.

“Salah satunya, adalah banyaknya pernikahan usia dini di Kota Tangsel,” katanya menjelaskan kepada wartawan.

Ia mengaku, sebagian besar pasangan yang mengajukan cerai berusia di bawah 25 tahun. Mayoritas yang mengajukan cerai, menurutnya adalah wanita.

“Pasangan di bawah usia 25 tahun ini sangat rawan akan potensi labilnya tingkat kedewasaan. Akibatnya, selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena sebab ketidakharmonisan di dalam rumah tangga hingga tidak adanya tanggung jawab,” jelasnya.

Tak hanya itu, tingginya kasus perceraian ini disebabkan pula oleh mulai meningkatnya kesadaran kaum perempuan mengenai hukum perkawinan. Buktinya, dari keseluruhan perceraian yang ada, kasus cerai gugat sangat mendominasi.

“Bila dibandingkan dengan talak, cerai gugat sangat banyak. Nampaknya kaum perempuan mulai sadar bila perceraian itu harus ada kepastian hukum. Ini sejalan dengan ketatnya proses pengurusan akta dan paspor,” tandasnya.

Diketahui, kasus perceraian di Tangsel mencapai 200 pengajuan setiap bulannya. Untuk data tahun 2014, sebanyak 4119 perkara dengan mayoritas penggugat adalah wanita. Ada sisa perkara yang belum disidangkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1081 sehingga ada 5200 perkara yang terjadi hingga tahun ini. (one)

Komentar Anda

comments