Palapa News- Terpidana kasus suap, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kini mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang tak mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Ini lantaran surat izin remisinya ditolak Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengajuan remisi terhadap Atut ditolak Dirjen Kemehum HAM,” kata Kasi Binapi Lapas Wanita Klas IIA Tangerang, Yusmarni, Senin (17/8/2015).
Meski begitu, Yusmarni mengaku tidak mengetahui alasan pengajuan remisi Ratu Atut ditolak Kemenhum HAM.
“Ditolak. Saya tidak punya kewenangan dan kapasitas untuk menjelaskan alasan penolakan,” Yusmarni menambahkan.
Selain Atut, kata Yusmarni, ada sejumlah napi yang juga tak mendapat remisi. Antara lain dua gembong narkotika terpidana mati, 18 orang narapidana terpidana seumur hidup kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang salah satunya adalah Meirike Pranola alias Olla.
“Yang tidak mendapat remisi adalah narapidana untuk kasus narkoba dan korupsi,” jelas Yusmarni.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. (nai)