Palapanews- Panitia pengawas pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelenggara Pilkada ini diduga melanggar asas profesionalitas yakni bertindak tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi pemilu.
Hal itu tertuang dalam surat dari Bawaslu Provinsi Banten tertanggal 2 Juli 2015 kepada Yudi Adiyatna sebagai pihak terlapor yang sebelumnya telah melaporkan Panwaskada Tangsel atas dugaan kecurangan dan bertindak diskriminatif dalam proses seleksi panwascam Tangsel.
âYa, kemarin saya resmi menerima surat status laporan saya dari Bawaslu Provinsi Banten (11/7/2015). Dalam surat tersebut tegas dikatakan bahwa status laporan saya diteruskan oleh pihak Bawaslu ke DKPP,â kata Yudi dalam keterangan persnya, Minggu (11/7/2015).
Selain laporannya diteruskan ke DKPP, menurutnya Panwaskada Tangsel juga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dari Bawaslu atas kelalaian tersebut. Dengan begitu, Yudi menilai Panwaskada Tangsel secara sah dan meyakinkan sudah melakukan kesalahan.
“Itu atas keputusan Bawaslu loh. Sebagai masyarakat Tangsel, saya rugi punya penyelenggara pemilu yang kerjanya ngawur dan gak becus,” Yudi menambahkan. Baca juga: Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, pada 16 Juni 2015 lalu Yudi Adiyatna melaporkan beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Panwascam Tangsel. Kejanggalan yang terjadi, menurut laporannya mulai dari perpanjangan pendaftaran yang tidak tersosialiasi, adanya keteledoran panitia dalam menaruh berkas asli miliknya ketika proses.
“Ada juga beberapa peserta yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam tetapi namanya tidak ada dalam nomor urut seleksi (absensi), yakni di Kecamatan Serpong, Pamulang dan Ciputat,” tandasnya. (one)