Palapanews- Aparat kepolisian bakal bertindak tegas terhadap pedagang maupun produsen yang menjual makanan berbahaya. Bahkan, pelaku usaha nakal ini dapat dikenai sanksi pidana.
Demikian dikatakan Kapolres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Irman Sugema, menyusul banyak temuan makanan mengandung zat berbahaya di Pasar Modern BSD, Serpong, Kota Tangsel.
“Pelaku usahanya bisa dipenjara. Kita akan telusuri sumber bahan makanan berbahaya yang dijual pedagang,” Kapolres menambahkan.
Ia juga mengimbau kepada pedagang untuk tidak tergoda dengan barang murah yang didapat tetapi beracun dan dapat merusak tubuh manusia.
“Kalau masyarakat menemukan hal yang sama laporkan ke kepolisian. Akan kita tindak,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sejumlah penganan mengandung zat kimia berbahaya dijumpai di Pasar Modern BSD, Serpong, saat inspeksi mendadak, Jumat (26/6/2015) kemarin.
Dari hasil sidak, makanan berupa tahu, dimsum, siomay, ikan asin, ikan basah, bakso dan cincau mengandung zat berbahaya sepert pengawet mayat atau formalin dan boraks serta rhodamin.
“Dari hasil uji lab, beberapa makanan mengandung zat berbahaya. Padahal ini tidak boleh diperdagangankan,” kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno ditemui saat sidak.(one)