
Palapa News- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerapkan aturan baru tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam aturan itu, perusahaan wajib setor THR dua pekan sebelum hari raya keagamaan. Ada pula sanksi yang mengatur, jika perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban karyawannya.
“Kalau sebelumnya satu minggu sebelum hari raya. Kita ikuti aturan baru dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya.
Meski masih menunggu edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, Purmana mengaku pihaknya telah menyosialisasikan aturan baru itu kepada 100 perusahaan di Tangsel.
“Dari hasil sosialisasi itu, seluruh puersahaan yang hadir sepakat dengan aturan baru itu,” Purnama menambahkan.
Kewajiban THR, menurutnya dibayarkan satu kali gaji. Jika nanti ada yang melanggar, Dinsosnakertrans Kota Tangsel akan memberikan teguran hingga pemanggilan.(one)