Palapa News- Larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum termasuk pohon, sejatinya sudah diatur dalam peraturan baku. Hanya saja, mayoritas bakal calon walikota Tangsel tak mengindahkan aturan tersebut.
Aktivis lingkungan dari KMPLHK Ranita UIN Jakarta, Zarkasih Tanjung mengaku pelarangan pohon menjadi target kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013. “Khususnya pasal 17 ayat 1,” katanya, Rabu (10/6).
Dalam aturan itu, disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
“Namun, para bakal calon walikota tampaknya tidak mengindahkan peraturan yang pro lingkungan itu. Hasil ketidakpedulian mereka dapat dengan mudah ditemui di pohon-pohon pinggir jalan,” katanya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak memilih bakal calon walikota yang merusak lingkungan, khususnya memaku alat peraga kampanye di pohon.
āBelum terpilih saja sudah merusak lingkungan, apalagi kalau benar-benar terpilih. Saya yakin, setelah nanti terpilih mereka akan menghalalkan segala cara untuk meraih keinginannya,ā tegasnya.(nyo)