Palapa News- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memantau ketat tempat hiburan pada bulan suci ramadhan. Pasalnya, dalam surat edaran MUI setempat, tempat-tempat tersebut dilarang operasi sejak H-2 bulan puasa.
Tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama ramadhan, antara lain klub malam, karaoke, diskotek pub, live music, cafe, bar, bilyard, panti pijat, spa atau mandi uap serta permainan ketangkasan.
“Kita sudah dapat surat edarannya dari MUI, pada H-2 nanti kita akan mulai langsung monitor lapangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel ditemui Palapa News di Setu, Kamis (11/6/2015).
Ia mengaku, surat edaran tersebut juga berlaku bagi fasilitas yang disediakan pengelola hotel. Pasalnya, pada beberapa hotel di Tangsel, disediakan tempat hiburan, seperti karaoke.
Yang diatur dalam surat edaran itu, menurutnya tak hanya tempat hiburan malam. Restoran, rumah makan dan warung makan kaki lima pun tak luput. Pengelola usaha makanan ini diatur jam buka dan tutupnya.
“Aturannya, yakni buka pukul 12.00 dan tutup pukul 04.00. Sebelum waktu berbuka datang, usaha makanan ini harus menutup usahanya dengan tirai,” Azhar menambahkan.(one)