Palapa News- Dua hari menjelang bulan puasa ramadhan, tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan tutup.
Tempat hiburan malam yang wajib tutup berdasarkan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, antara lain tempat karaoke, cafe dangdut, panti pijat, spa dan beragam lainnya.
“Melalui imbauan ini, bermaksud agar pelaksanaan ibadah puasa ramadhan menjadi tentram dan khusyuk,” kata Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidih di Pamulang, Rabu (10/6/2015).
Ia menambahkan, imbauan tersebut sebagai upaya untuk menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Ini bukan berarti ada diskriminasi melarang usaha, tapi bentuk toleransi,” KH Saidih menambahkan.(one)