Panwaslu Diminta Pelototi Transaksi Mahar Politik

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta pelototi proses pencalonan walikota setempat. Pasalnya, pada proses itu mahar politik dipastikan bakal mulai dilakukan.

“Panwaslu harus bekerja keras mencegah transaksi mahar politik, karena akan sulit mengontrolnya,” kata pengamat politik dari Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS), Ali Irfan.

Dalam Undaung-undung (UU) Nomor 8 Tahun 2015, tepatnya pada pasal 47, jelas diatur bahwa partai politik (parpol) atau parpol gabungan dilarang menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan.

“Maka itu, Panwaslu harus mengajak kandidat dan parpol untuk membuat komitmen bersama, terbuka, dan sungguh-sungguh agar tidak melakukan praktik politik mahar,ā€ ujarnya.

Ali juga mengatakan, yang terpenting yang harus diingatkan ialah mengenai sanksi tegas dalam aturan itu, ialah bagi parpol yang terbukti menerima atau memberi imbalan tidak akan bisa mengusung pada pilkada periode selanjut, dan bagi pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik mahar maka akan dibatalkan pencalonannya.

ā€œSambil mengajak, Panwas bisa mengingatkan kedua belah pihak akan sangsi dan hukuman yang sangat serius mengancam kedua belah pihak jika terbukti melakukan tindak pelanggaran itu,ā€ ujarnya.(one)

Komentar Anda

comments