Izin Videotron di Depan Mal @ Alam Sutera Kedaluarsa

Ilustrasi videotron.(bbs)
Ilustrasi videotron.(bbs)

Palapa News- DPRD Kota Tangerang menyoroti videotron di depan mal @ alam sutera, Kecamatan Pinang. Pasalnya, izin media publikasi itu ditengarai belum diperpanjang.

“Harus ada tindakan tegas agar pelaku bisnis di Kota Tangerang lebih tertib administrasi,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT) setempat wajib mengecek, turun ke lokasi.

“Kalau tertib administrasi kan lebih enak dan pastinya akan berjalan lancar,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Arpan membenarkan izin dari video tron tersebut belum diperpanjang. Secara otomatis, pemerintah daerah tak bisa menarik pajaknya.

“Kan ada tahapannya, apabila izinnya belum diperpanjang, maka pajaknya pun tidak bisa disetorkan. Sebaliknya, jika izinnya sudah diperpanjang maka pajak dari video tron tersebut bisa disetorkan,” pungkas Arpan.(nai)

Komentar Anda

comments