Palapa News- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas Satpol PP dari dua minimarket Circle K di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (2/3/2015).
“Mulai hari ini kita razia miras sebagai implementasi Perda tentang Perdagangan dan Perizinan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah.
Sejak diterbitkannya Perda No 4 Tahun 2014 itu, menurutnya tak boleh ada lagi beredar miras di Kota Tangsel, meski dengan kadar alkohol 0 persen.
“Kita sita ratusan botol miras dari Circle K di Jalan Raya Serpong dan warung klontong di sekitar Pasar Serpong,” Azhar menambahkan.
Untuk tahap awal, menurutnya razia miras hanya dilakukan di Kecamatan Serpong. Di kecamatan tersebut, petugas Satpol PP bakal menyisir minimarket dan warung klontong selama empat hari.
“Perhotelan, rumah makan juga tidak diperkenankan menjual miras,” kata mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel ini.(one)