Tak Sanggup Selesaikan Proyek, 20 Perusahaan Diblacklist

Ilustrasi.(ggl)
Ilustrasi.(ggl)

Palapa News- Sebanyak 20 perusahaan diblacklist Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel. Ke-20 kontraktor ini gagal menyelesaikan proyek sesuai dengan ketentuan.

Ke-20 perusahaan itu merupakan perusahaan pemenang lelang proyek di DTKBP pada tahun anggaran 2013 sampai 2014. Rinciannya, untuk tahun 2013 ada enam kontraktor dan tahun 2014 ada 14 kontraktor.

“Ada 20 kontraktor yang sudah diblacklist. Langkah ini sebagai contoh, agar pemenang lelang proyek 2015 bekerja sesuai dengan target yang dicanangkan,” kata Sekretaris DTKBP Kota Tangsel, Muqodas, Kamis (12/2/2015) lalu.

DTKBP Kota Tangsel sudah mengajukan nama-nama ke-20 kontraktor tersebut ke Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) setempat, untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK).

“Setelah itu, perusahaan yang kena blacklist ditayangkan di website LPJK Lembaga Pengadaan Jasa Kontruksi). Mereka dilarang mengajukan ataupun mengikuti lelang pengadaan di Kota Tangsel,” tandasnya.(man)

Komentar Anda

comments