Palapa News- Staf Ahli Bidang Hukum Pemkot Tangerang, DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun anggaran 2013.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu tak sendiri, Kejari juga menetapkan AR, yang menjabat Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU).
“Penetapan tersangka terhadap DI dilakukan Jumat ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Reymond Ali, Jumat (17/10/2014).
Selain DI, perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reymond mengaku, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp6 miliar. Dalam kasus itu, diakuinya ditemukan selisih harga yang cukup fantastis.
Diketahui, tersangka DI diduga menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.
“HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang, sementara AR adalah penerima pekerjaan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara” katanya.
Namun saat ini keduanya belum ditahan oleh pihak Kejari Tangerang. Reymond mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. (er)